Judul : PARAH, Polisi Ini Tabrak Pengendara Motor Sampai Mati Tercabik-Cabik, Ternyata Begini Kelanjutan Kasusnya, ehm,,,
link : PARAH, Polisi Ini Tabrak Pengendara Motor Sampai Mati Tercabik-Cabik, Ternyata Begini Kelanjutan Kasusnya, ehm,,,
PARAH, Polisi Ini Tabrak Pengendara Motor Sampai Mati Tercabik-Cabik, Ternyata Begini Kelanjutan Kasusnya, ehm,,,
"PARAH, Polisi Ini Tabrak Pengendara Motor Sampai Mati Tercabik-Cabik, Ternyata Begini Kelanjutan Kasusnya, ehm,,," Ini ke -->
Baca Juga Artikel Top Ini:
PARAH, Polisi Ini Tabrak Pengendara Motor Sampai Mati di Gunungkidul, Ternyata Begini Kelanjutan Kasusnya, ehm,,, - Yang jelas kasus seperti ini sangat banyak ditemukan, tapi yang menyedihkan adalah jika aparat kepolisian menabrak pengendara motor sampai menghilangkan nyawa seseorang sangat menyedihkan, dan Kasus laka maut yang melibatkan seorang anggota polisi atas nama Aldo Paka, masuk ke tahap penyidikan untuk melengkapi berkas, namun polisi belum mau mengkonfirmasi status dari Aldo. Kapolres Gunungkidul, AKBP Nugrah Trihadi, memilih irit bicara terkait kasus ini. Ia hanya mengatakan, proses hukum terhadap Aldo masih akan terus berjalan.
Terkait penetapan status Aldo, Nugrah enggan berkomentar lebih jauh. Pasalnya, ranah tersebut masih di tangan petugas penyidik.
Sementara itu, Panit Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino, mengatakan, kasus laka maut terhadap Aldo, salah seorang anggota Polres Gunungkidul masih terus dipegang oleh Unit Laka Lantas Polres Gunungkidul. Ia mengatakan, kasus laka maut oleh terperiksa Aldo, sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Namun, dirinya enggan membeberkan status dari terperiksa Aldo, apakah sudah ditingkatkan menjadi tersangka, pihaknya tidak memberikan keterangan lebih lanjut seperti yang diliris dari situs TRIBUNNEWS.
Ngadino sempat mengatakan, jikalau terperiksa Aldo bisa saja dikenai dengan pasal 359 KUHP, mengikuti perkembangan kasus, maka akan dilakukan Juncto, dihubungkan atau dikaitkan dengan pasal lainnya.
Berikut Videonya :
Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.Nah sekarang kamu bisa meniali sendiri bagaimana nasibnya si polisi yang menabrak tersebut.
Sumber : http://www.alamak.id/2016/11/parah-polisi-ini-tabrak-pengendara.html
"Terkait saudara Aldo, kami tetap kejar terus. Penyelidikan masih berjalan," ujar Nugrah, Kamis (10/11/2016).

Terkait penetapan status Aldo, Nugrah enggan berkomentar lebih jauh. Pasalnya, ranah tersebut masih di tangan petugas penyidik.
"Biar kasusnya berjalan dahulu, nanti kami beritahu hasilnya, yang jelas tetap berlanjut," ujar Nugrah.
Sementara itu, Panit Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino, mengatakan, kasus laka maut terhadap Aldo, salah seorang anggota Polres Gunungkidul masih terus dipegang oleh Unit Laka Lantas Polres Gunungkidul. Ia mengatakan, kasus laka maut oleh terperiksa Aldo, sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Ya lanjut mulus terus penyidikannya yg dilakukan oleh unit laka lantas tak ada hambatan," ujar Ngadino.
Namun, dirinya enggan membeberkan status dari terperiksa Aldo, apakah sudah ditingkatkan menjadi tersangka, pihaknya tidak memberikan keterangan lebih lanjut seperti yang diliris dari situs TRIBUNNEWS.
"Belum, itu nanti merujuk dari penyidik. Yang pasti sudah tahap penyidikan untuk melengkapi berkas," ujar Ngadino.
Ngadino sempat mengatakan, jikalau terperiksa Aldo bisa saja dikenai dengan pasal 359 KUHP, mengikuti perkembangan kasus, maka akan dilakukan Juncto, dihubungkan atau dikaitkan dengan pasal lainnya.
Berikut Videonya :
"Sementara pasal 359 KUHP, kalau ada perkembangan kasus, bisa di juncto kan," ujar Ngadino.
Dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.Nah sekarang kamu bisa meniali sendiri bagaimana nasibnya si polisi yang menabrak tersebut.
Demikianlah Artikel PARAH, Polisi Ini Tabrak Pengendara Motor Sampai Mati Tercabik-Cabik, Ternyata Begini Kelanjutan Kasusnya, ehm,,,
Sekianlah artikel PARAH, Polisi Ini Tabrak Pengendara Motor Sampai Mati Tercabik-Cabik, Ternyata Begini Kelanjutan Kasusnya, ehm,,, kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PARAH, Polisi Ini Tabrak Pengendara Motor Sampai Mati Tercabik-Cabik, Ternyata Begini Kelanjutan Kasusnya, ehm,,, dengan alamat link https://berita-terkini22.blogspot.com/2014/01/parah-polisi-ini-tabrak-pengendara.html