Judul : MIRIS, ORMAS ini Memanfaatkan Aksi Damai Islam 212 Kemarin Untuk Duit Rp.470M, "kaannn Ujung-ujungnya Duit!!!"
link : MIRIS, ORMAS ini Memanfaatkan Aksi Damai Islam 212 Kemarin Untuk Duit Rp.470M, "kaannn Ujung-ujungnya Duit!!!"
MIRIS, ORMAS ini Memanfaatkan Aksi Damai Islam 212 Kemarin Untuk Duit Rp.470M, "kaannn Ujung-ujungnya Duit!!!"
"MIRIS, ORMAS ini Memanfaatkan Aksi Damai Islam 212 Kemarin Untuk Duit Rp.470M, "kaannn Ujung-ujungnya Duit!!!"" Ini ke -->
Baca Juga Artikel Top Ini:
MIRIS, ORMAS ini Memanfaatkan Aksi Damai Islam 212 Kemarin Untuk Duit Rp.470M, "kaannn Ujung-ujungnya Duit!!!" - Mungkin benar sebuah pepatah yang mengatakan bahwa ada udang dibalik bakwan eh dibalik batu maksudnya hehe. Sangat-sangat disayangkan kalau aksi super damai ummat islam tempo hari harus dimanfaatkan oleh sekelompok orang seperti dibawah ini, dengan alasan membangun masjid lagi, duh duh ngeri ya kalau orang sudah lapar apa segala cara dihalalkan.
Jadi begini ceritanya, seperti dilansir dari DETIK,Wakil Ketua Aku Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama. Dirinya menuntut ganti rugi sebesar Rp 470 miliar terhadap pernyataan pria yang akrab Ahok tersebut. "Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta Pusat. Gugatan diajukan dengan mekanisme class action mengingat jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam sangat banyak," ujar kuasa hukum Ali, Nurhayati di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada No 81, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok. Ali Lubis mengajukan gugatan terhadap Basuki Tjahja Purnama terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Gugatan ganti rugi sebesar Rp 470 miliar itu mengatasnamakan umat Islam yang benci terhadap pria yang akrab disapa Ahok. "Gugatan ini dari kelompok anti Ahok dari pernyataan dia yang banyak protes dengan kerugian secara materil dan immaterial. Nah kita mencoba rumuskan kerugian materil," ujar pemohon gugatan class action Ali Lubis di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, (8/12/2016).
"Intinya kita akan menggunakan untuk perjuangan Islam ke depan, dengan dari anggaran ini kita buatkan hal-hal seperti penistaan agama. Intinya untuk perjuangan umat seperti pembangunan masjid," sambungnya.Ali mengklaim gugatan ini telah disetujui oleh umat Islam yang anti Ahok. Dia juga membeberkan alasan gugatan ini yang diwakilkan olehnya."Hanya kelemahannya tidak semua orang bisa menggugat. Jadi kami mewakili dalam hal ini yang mengerti hukum untuk mengajukan gugatan," paparnya.
Ali mengatakan nominal Rp 470 miliar ini dikakulasikan dengan perhitungan biaya yang dikeluarkan umat Islam dalam kegiatan kemarin. Biaya pengeluaran itu dilakukan dengan jumlah umat yang turun ke jalan. "Rp 470 miliar ini kan kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang yang ikut aksi kemarin mengeluarkan uang Rp 100 ribu. Karena ada yang cerita mereka biaya sendiri, enggak dibayar. Kita menghitung tidak semua. Dari aksi pertama kedua, ada jumlah kurang lebih 4.700 orang dari tiga aksi tersebut. Ini kan minimal, kami tak menghitung biaya rinci per orang, seperti ada biaya hotel perorangan," pungkasnya
Sebelumnya Ali Lubis bersama kuasa hukumnya Nurhayati mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakut sebesar Rp 470 miliar. Dalam tuntutannya uang itu akan digunakan untuk pembangunan masjid di seluruh Indonesia. Hmm apa iya orang-orang ini bisa benar-benar dipercaya... yang bener tuuh kalau duit segitu banyak udah didepan mata bener-bener mau disumbangkan untuk pembangunan masjid dan bukan malah untuk kocek sendiri. . .hehe, hanya waktu saja yang bisa menjawabnya dan yang pasti kebenenaran akan terus berjaya dan terungkap. dan berikut ini beberapa komentar dari netizen terkait hal tersebut:

Sumber : http://www.alamak.id/2016/12/miris-ormas-ini-memanfaatkan-aksi-damai.html
Jadi begini ceritanya, seperti dilansir dari DETIK,Wakil Ketua Aku Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama. Dirinya menuntut ganti rugi sebesar Rp 470 miliar terhadap pernyataan pria yang akrab Ahok tersebut. "Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta Pusat. Gugatan diajukan dengan mekanisme class action mengingat jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam sangat banyak," ujar kuasa hukum Ali, Nurhayati di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada No 81, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok. Ali Lubis mengajukan gugatan terhadap Basuki Tjahja Purnama terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Gugatan ganti rugi sebesar Rp 470 miliar itu mengatasnamakan umat Islam yang benci terhadap pria yang akrab disapa Ahok. "Gugatan ini dari kelompok anti Ahok dari pernyataan dia yang banyak protes dengan kerugian secara materil dan immaterial. Nah kita mencoba rumuskan kerugian materil," ujar pemohon gugatan class action Ali Lubis di Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, (8/12/2016).
"Intinya kita akan menggunakan untuk perjuangan Islam ke depan, dengan dari anggaran ini kita buatkan hal-hal seperti penistaan agama. Intinya untuk perjuangan umat seperti pembangunan masjid," sambungnya.Ali mengklaim gugatan ini telah disetujui oleh umat Islam yang anti Ahok. Dia juga membeberkan alasan gugatan ini yang diwakilkan olehnya."Hanya kelemahannya tidak semua orang bisa menggugat. Jadi kami mewakili dalam hal ini yang mengerti hukum untuk mengajukan gugatan," paparnya.
Ali mengatakan nominal Rp 470 miliar ini dikakulasikan dengan perhitungan biaya yang dikeluarkan umat Islam dalam kegiatan kemarin. Biaya pengeluaran itu dilakukan dengan jumlah umat yang turun ke jalan. "Rp 470 miliar ini kan kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang yang ikut aksi kemarin mengeluarkan uang Rp 100 ribu. Karena ada yang cerita mereka biaya sendiri, enggak dibayar. Kita menghitung tidak semua. Dari aksi pertama kedua, ada jumlah kurang lebih 4.700 orang dari tiga aksi tersebut. Ini kan minimal, kami tak menghitung biaya rinci per orang, seperti ada biaya hotel perorangan," pungkasnya
Sebelumnya Ali Lubis bersama kuasa hukumnya Nurhayati mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakut sebesar Rp 470 miliar. Dalam tuntutannya uang itu akan digunakan untuk pembangunan masjid di seluruh Indonesia. Hmm apa iya orang-orang ini bisa benar-benar dipercaya... yang bener tuuh kalau duit segitu banyak udah didepan mata bener-bener mau disumbangkan untuk pembangunan masjid dan bukan malah untuk kocek sendiri. . .hehe, hanya waktu saja yang bisa menjawabnya dan yang pasti kebenenaran akan terus berjaya dan terungkap. dan berikut ini beberapa komentar dari netizen terkait hal tersebut:
Demikianlah Artikel MIRIS, ORMAS ini Memanfaatkan Aksi Damai Islam 212 Kemarin Untuk Duit Rp.470M, "kaannn Ujung-ujungnya Duit!!!"
Sekianlah artikel MIRIS, ORMAS ini Memanfaatkan Aksi Damai Islam 212 Kemarin Untuk Duit Rp.470M, "kaannn Ujung-ujungnya Duit!!!" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MIRIS, ORMAS ini Memanfaatkan Aksi Damai Islam 212 Kemarin Untuk Duit Rp.470M, "kaannn Ujung-ujungnya Duit!!!" dengan alamat link https://berita-terkini22.blogspot.com/2014/01/miris-ormas-ini-memanfaatkan-aksi-damai.html